Berita

Bapenda Kaltim Targetkan Rp 13 Miliar dari Pajak Air Permukaan Hingga Akhir 2025

30
×

Bapenda Kaltim Targetkan Rp 13 Miliar dari Pajak Air Permukaan Hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menargetkan realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai Rp 13 miliar pada akhir tahun 2025. Target tersebut menjadi salah satu fokus Bapenda dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa hingga kini beberapa provinsi telah mengusulkan revisi terhadap regulasi Pajak Air Permukaan. Namun, belum ada keputusan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kalau nanti regulasi itu disetujui dan direvisi, kami sudah menyiapkan analisis terkait potensi kenaikan PAD dari sektor Pajak Air Permukaan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025)

Berdasarkan data Bapenda Kaltim, terdapat 332 perusahaan yang menjadi wajib pajak air permukaan di tahun 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, meliputi sektor niaga, industri, air minum, pertambangan, perkebunan, perkayuan, kehutanan, hingga kelistrikan.

Untuk memastikan akurasi data dan optimalisasi penerimaan, Bapenda juga terus melakukan pengawasan langsung di lapangan melalui UPTD Pajak Daerah yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim.

“Intinya, Bapenda terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor Pajak Air Permukaan, sembari menunggu perkembangan signifikan dari revisi regulasi Kementerian PUPR, terutama terkait faktor nilai perolehan air yang saat ini masih terlalu rendah,” tambahnya.

Dengan adanya langkah strategis tersebut, Bapenda Kaltim berharap sektor Pajak Air Permukaan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *