Berita

REFLEKSI HARI GURU KE – 80 DISTORSI INTERPRETASI “PENDIDIK-PENGAJAR”

213
×

REFLEKSI HARI GURU KE – 80 DISTORSI INTERPRETASI “PENDIDIK-PENGAJAR”

Sebarkan artikel ini

Opini – 25 November 1945 adalah momen bersejarah terbentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebelumnya Adalah Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Dalam perjalanan bangsa, Sejarah Pendidikan telah mengalami banyak inovasi dan perubahan seiring dengan perkembangan zaman, baik segregasi sosial, polaritas, teknologi dan perundang-undangan sebagai payung hukum yang wajib dimiliki system Pendidikan. Yang sering terdengar dalam goresan Sejarah yang menjadi cerita rakyat Adalah perbandingan apresiasi Masyarakat terutama orang tua wali kepada para guru antara masa lalu dan masa kini.

Dengan bermunculan Lembaga pengawasan Pendidikan dari Masyarakat yang mengatas namakan berbagai kelompok Masyarakat, LSM hingga praktisi Pendidikan itu sendiri yang tersebar dan tergabung di berbagai organisasi profesi.

Seorang guru saat ini dituntut memiliki berbagai kompetensi yang kadang standarnya banyak mengalami perubahan karena penyesuaian visi & misi Presiden yang dijabarkan oleh Menteri. Mulai kewajiban administrasi yang menguras pikiran dan waktu yang begitu banyak, tidak sedikit guru justru lebih fokus dengan kewajiban-kewajiban administratif dan perhatian terhadap anak didiknya menjadi terganggu.

Tantangan lain dari seorang guru di masa kini Adalah Ketika menghadapi generasi Z dan Alpha yang mana memiliki karakteristik yang lebih rapuh di banding generasi milenial atau sebelumnya, namun lebih akrab dengan digitalisasi dan pergaulan lebih luas jangkauan.

Dengan rentannya perubahan atas budaya yang bergeser secara cepat karena arus globalisasi yang mana diterima dengan infiltrasi budaya, dunia pendidikan mengalami polaritas.

Infantilisme juga terjadi pada banyak orag tua siswa yang mana banyak kasus orang tua intervensi terhadap kebijakan pendekatan pendidikan, bahkan tidak sedikit yang menunjukan arogansi dengan mengabaikan stuta internal sekolah yang disepakati bersama antara Sekolah, Siswa dan Orang Tua Siswa yang juga merupakan hukum yang berlaku di sekolah tersebut. Sehingga peran guru interpretasinya tidak dipungkiri mengalami banyak distorsi, peran pendidik justru banyak diabaikan, Sebagian lebih memilih menjadi pengajar karena resiko hukum yang dapat menjerat jika berperan menjadi pendidik yang sejati.

Berikut adalah beberapa kasus menonjol yang dilaporkan pada tahun 2025 ;

1. Kasus Dua Guru di Luwu Utara: Rasnal dan Abdul Muis, dua guru honorer di Luwu Utara, dipenjara dan dipecat setelah berinisiatif membantu menalangi gaji guru honorer lain yang belum terbayar selama 10 bulan. Kasus ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan untuk menuntut keadilan.

2. Kasus Guru di Deli Serdang : Seorang guru honorer di Deli Serdang dilaporkan ke polisi setelah mencoba melerai perkelahian antara murid-muridnya. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjanjikan bantuan hukum penuh untuk guru tersebut.

3. Kasus Puluhan Guru di Rejang Lebong: Sebanyak 37 guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik oleh mantan kepala sekolah setelah mereka menandatangani petisi penolakan kepemimpinannya.

4. Kasus Guru Didenda di Jawa Tengah: PGRI Jawa Tengah menyoroti kasus orang tua murid yang menuntut denda uang dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi profesi pendidik.

5. Kepala SMKN 1 Cimarga Lebak Banten : Dilaporkan ke Polisi karena terjadu insiden penamparan spontanitas kepada siswa yang melakukan pelanggaran berat atas stuta sekolah yaitu merokok, sempat viral dan berakhir damai atas mediasi Gubernur Banten, netizen pun secara massif membela Kepala Sekolah Dini Fitria, ini pertanda ada keprihatinan kolektif di negeri ini atas regulasi penyelenggaraan pendidikan yang kurang berpihak kepada tenaga pendidik, terutama di sektor perlindungan tenaga pendidikKado spesial bagi guru di Hari Guru ke 80 tahun 2025 ini adalah adanya MoU antara Mendikdasmen dengan Kapolri ( Jendral Sigit Listyo Prabowo) Dimana bila terjadi kekerasan yang bukan kriminal, maka penyelesaian melalui jalur internal dengan memperhatikan statu internal sekolah yang melibatkan benyak pihak minimal sekolah, siswa dan orang tua siswa, bahkan bisa melibatkan pemerhati pendidikan seperti LSM, organisasi profesi guru dan lain-lain. Pihak penyidik agar tidak langsung memproses bila terdapat aduan dengan terlapor tenaga pendidik.

Berikut Adalah point-pount restorative justice yang ditanda tangani Mendikdasmen (Abdul Mu’ti) dengan Kapolri (Jendral Sigit Listyo Prabowo);

1. Perlindungan hukum bagi guru: Mengurangi tekanan dan ancaman masalah hukum yang mungkin dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya.

2. Penyelesaian masalah secara damai: Menawarkan alternatif penyelesaian masalah seperti perselisihan dengan murid, orang tua, atau pihak lain melalui mediasi dan dialog, bukan langsung ke pengadilan.

3. Menghargai dedikasi guru: Mengakui dan menghargai kerja keras serta pengorbanan guru dalam mencerdaskan bangsa.

4. Membangun budaya sekolah yang positif: Membangun kembali kepercayaan dan keharmonisan di lingkungan sekolah dengan mengutamakan komunikasi dan empati.

Semoga dengan kado hari guru ke 80 tahun 2025 ini, guru semakin professional, humanis dan memiliki komitmen memajukan pendidikan agar anak bangsa tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan, anak bangsa berkualitas , maka kehidupan bangsa akan semakin cerdas.

Yakub Fadillah, S.IP Guru Tamu SMK Muhammadiyah 1 Sangatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *