Daerah

Pemkot dan PA Bontang Perketat Perlindungan Perempuan & Anak Pasca Cerai, SKB Pemotongan Gaji ASN Resmi Ditandatangani

115
×

Pemkot dan PA Bontang Perketat Perlindungan Perempuan & Anak Pasca Cerai, SKB Pemotongan Gaji ASN Resmi Ditandatangani

Sebarkan artikel ini

Bontang, PotretRepublik.Com– Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pengadilan Agama (PA) Bontang dalam upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian kembali memasuki tahap penting. Setelah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada April 2024 dan Perjanjian Kerjasama pada Juli 2024, kedua institusi resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan gaji serta tunjangan bagi ASN Pemkot Bontang yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

Kebijakan ini menyasar ASN yang telah menerima putusan hakim terkait kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah, maupun nafkah maddiyah. SKB tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Bontang, dr. Neni Moerniaeni, Sp.OG, dan Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., di Pendopo Wali Kota Bontang. Acara juga disaksikan Sekretaris PA Bontang, Dra. Rakhmiah, M.H., serta lebih dari 200 ASN Pemkot Bontang yang hadir bertepatan dengan peringatan HUT ke-54 Korpri Pada tanggal 1 Desember 2025 Dalam sambutannya, Wali Kota Bontang menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghindari tindakan yang dapat merugikan pasangan maupun anak.

“Siapa di sini yang suka selingkuh? Siapa yang senang menikah lagi? Jangan ya. Ingat anak dan pasangan di rumah yang sudah mendampingi kita dari nol. Jangan sampai hidup mereka berantakan karena perceraian,” ujarnya disambut riuh ASN yang hadir.

Ia menambahkan, jika perceraian tetap terjadi, maka hak-hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas.“Penghasilan suami jangan sampai ke istri barunya. Harus ke yang berhak, terutama anak,” tegasnya.

Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, menyampaikan bahwa SKB ini menjadi solusi konkret dalam mengatasi kendala eksekusi putusan nafkah di lapangan.

“Sudah ada tiga perkara di PA Bontang yang bermuatan nafkah pasca perceraian. Selama ini pelaksanaannya terkendala karena belum ada Juknis dan SOP. Alhamdulillah hari ini kita berhasil menyelesaikan permasalahan itu bersama Wali Kota,” tuturnya.

Ia berharap regulasi ini mampu memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca cerai tidak lagi terabaikan. Kebijakan baru tersebut juga memperkuat kelembagaan PA Bontang, sekaligus mempermudah proses administrasi bendahara gaji dan aparatur pengadilan dalam mengeksekusi putusan di masa mendatang.

Dengan hadirnya regulasi yang lebih tegas dan terstruktur, Pemkot dan PA Bontang memastikan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, sekaligus mendorong ASN untuk lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan urusan rumah tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *