Berita

Alasan Menteri Hukum Sahkan PPP Kubu Mardiono

133
×

Alasan Menteri Hukum Sahkan PPP Kubu Mardiono

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PotretRepublik.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas telah mengesahkan SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar IX di Makassar, yang berada di bawah pimpinan Muhammad Mardiono

Dokumen Lengkap & Sesuai AD/ARTMenurut Supratman, pengesahan dilakukan setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan kesesuaian terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Proses pendaftaran dari kubu Mardiono tercatat masuk ke Kementerian Hukum pada 30 September 2025, dan dalam waktu singkat SK pengesahan ditandatangani—sekitar jam 10-11 tanggal 1 Oktober.

Menkum menegaskan bahwa pelayanan publik dalam bentuk percepatan proses keputusan menjadi prinsip kerja kementeriannya, selama semua syarat telah terpenuhi.

“Tidak Ada Intervensi Pemerintah”Supratman menolak tudingan adanya intervensi dari pemerintah dalam proses pengesahan.

Dia menyatakan bahwa perannya semata-mata sebagai verifikator administratif: “Siapa yang mendaftar, kami verifikasi jika sudah sesuai, diterbitkan.”

Mengenai kubu lain PPP yang juga mengklaim kepengurusan, seperti kubu Agus Suparmanto, Supratman menyebut bahwa pendaftaran yang tidak sesuai aturan tidak bisa serta-merta disahkan.

Ia juga membuka opsi bagi pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum. Dinamika Internal PPP & Sengketa KepengurusanKeputusan ini muncul di tengah konflik internal PPP yang telah berlangsung beberapa waktu. Dengan pengesahan ini, kubu Mardiono dianggap resmi menjadi kepengurusan yang diakui negara.

Beberapa DPW PPP di daerah menyatakan penolakan terhadap SK Menkum tersebut, menyebut bahwa pengesahan itu tak mencerminkan aspirasi internal partai di tingkat daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *