Kaltim, PotretRepublik.Com – Anggota DPRD provinsi Kaltim komisi III Melakukan sosialisasi peraturan Daerah ke – 11 terkait Narkoba pada
Pukul 20.00 Wita, 16 November 2025
di Jl mulawarman desa sepaso kec. Bengalon kab. Kutai Timur
H. Arfan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tugas yang di amanahkan untuk mensosialisasikan UU No 4 tanun 2022 Tentang fasilitasi pencegahan Narkoba, Psikotropika, prekursor dan narkotika di wilayah 6 (Bontang, Kutim dan brau)
Sementara itu akademisi Ansar adasa, M.H, ada banyak cara untuk mencegah dari penyalahguna narkoba salahsatunya dengan mengikuti aturan undang-undang
Selain itu, Polsek Bengalon Asriadi, Menyampaikan agar generasi muda bersungguh-sungguh saling mencegah, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena itu mencederai masadepan. Jika ada teman yang, menyalahgunakan silahkan di lapor kita akan tangani
Kegiatan ini hadir 120 Peserta. Dari berbagai kalangan generasi muda, terutama dari strata muda seperti siswa SMA, SMK dan mahasiswa
(Adv)












