Daerah

DPRD provinsi Kaltim, H. Arfan laksanan Sorperda No 4 Tahun 2022 di Dapil 6 Kaltim

1529
×

DPRD provinsi Kaltim, H. Arfan laksanan Sorperda No 4 Tahun 2022 di Dapil 6 Kaltim

Sebarkan artikel ini

Kaltim, Potret republik.Com– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini merupakan sosialisasi ke-1 yang dilaksanakan di Wilayah VI meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau, pada 4 Januari 2026.

Kegiatan ini di dihadiri lagsung oleh H. Arfan, S.E., M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2029. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkoba sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalamDalam tanggapannya, H. Arfan menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin masif.

“Peredaran narkoba saat ini sudah sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Keluarga adalah benteng pertama agar anak-anak kita tidak terjerumus, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” kata H. Arfan, dari Fraksi Nasion Demokrat

Ia juga menekankan pentingnya menyediakan aktivitas positif bagi generasi muda, salah satunya melalui olahraga dan kegiatan produktif lainnya sebagai sarana pembinaan karakter dan prestasi.Di sisi Lain, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi Narasumber kegiatan acara ini, menyampaikan bahwa pencegahan narkoba tidak bisa dilepaskan dari pembinaan gaya hidup sehat, terutama melalui olahraga.

“Dalam kaitannya dengan fungsi kami di bidang kepolisian, kami mendorong masyarakat untuk mengisi waktu dengan hal-hal positif seperti olahraga. PungkasnyaIni sangat baik untuk keluarga dan anak-anak, sekaligus menjadi langkah awal menunjang prestasi generasi muda,

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penggunaan suplemen yang tidak jelas kandungannya.

“Jangan sampai dalam berolahraga kita menggunakan suplemen yang ternyata mengandung zat berbahaya atau narkotika. Dampaknya mungkin tidak terasa saat muda, tapi akan sangat fatal bagi kesehatan di usia lanjut,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polsek Bengalon, Ipda Ferry Fadlan, menegaskan bahwa peredaran narkoba saat ini sudah merajalela dan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Narkoba tidak lagi jauh dari kita. Bisa ada di lingkungan sekitar, bahkan menyasar keluarga dan anak-anak. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan secara bersama-sama,”

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar di sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Melalui sosialisasi Perda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami regulasi daerah serta mampu berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif demi mewujudkan generasi Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bebas narkoba (ADV)

Rep ; AM

Editor ; Ma’shim Jafar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *