Uncategorized

DPW PPP Kaltim Tolak SK Menkumham Kubu Mardiono, Sebut Ada Kejanggalan

43
×

DPW PPP Kaltim Tolak SK Menkumham Kubu Mardiono, Sebut Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Kaltim, PotretRepublik.Com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Mardiono.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, yang merasa ada ketidaksesuaian dalam proses pengesahan tersebut.Menurut Leny Marlina, SK yang dikeluarkan pada Rabu (1/10/2025) itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menilai bahwa SK Menkumham tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang mengatur bahwa pengesahan pengurus partai harus dilengkapi dengan surat pengantar dari Mahkamah Partai.

Namun, kubu Mardiono dinilai tidak memiliki surat pengantar tersebut.”Surat pengantar itu hanya dikeluarkan untuk kubu Pak Agus Suparmanto. Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk kubu Mardiono. Jadi, bagaimana bisa SK Menkumham langsung keluar?” ujar Leny, Kamis (2/10/2025).

Penolakan ini tidak hanya datang dari DPW PPP Kaltim, tetapi juga dari mayoritas DPW PPP di seluruh Indonesia. Leny menyebutkan bahwa hampir 75 persen DPW PPP di seluruh Indonesia mendukung langkah penolakan tersebut.

“InsyaAllah kami akan segera membuat surat pernyataan menolak SK Menkumham. Kami merasa SK tersebut tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Kejanggalan ini semakin terasa setelah pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta agar kedua kubu PPP menyelesaikan permasalahan internal mereka terlebih dahulu sebelum pengajuan SK ke Menkumham.

“Sangat aneh karena pagi ini Menkumham malah menyatakan tidak tahu bahwa Pak Agus Suparmanto juga mendaftar. Padahal, isu dualisme ini sudah ramai sejak kemarin,” tambah Leny dengan heran.

Persoalan internal PPP ini terus berkembang, dan semakin banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap SK Menkumham terkait kepengurusan PPP di bawah Mardiono. Konflik ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ada penyelesaian yang sah dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *