Uncategorized

Inovasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak: PA Bontang Teken Nota Kesepahaman Interkoneksi Sistem dengan PT. KDM

36
×

Inovasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak: PA Bontang Teken Nota Kesepahaman Interkoneksi Sistem dengan PT. KDM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Potretrepublik.Com – Tidak semua perjalanan usaha mulus, namun hasil yang memuaskan selalu datang bagi mereka yang tak kenal lelah berusaha. Begitu pula yang dirasakan oleh Pengadilan Agama (PA) Bontang, yang sejak tahun 2022 berupaya untuk memastikan eksekusi Putusan Hakim terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, melalui sistem interkoneksi.

Pada tahun 2024, PA Bontang memulai kerjasama interkoneksi sistem dengan PT. PKT, yang kemudian diperluas dengan menggandeng Lembaga Pemerintahan Kota Bontang. Puncaknya, pada kuartal ketiga tahun 2025, PA Bontang berhasil menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Kaltim Daya Mandiri (KDM) setelah hampir 9 bulan intens melakukan diskusi dan penyusunan draft.

Seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman Interkoneksi Sistem ini berlangsung di Meeting Room Ibis Hotel Jakarta, dihadiri oleh tim PT. KDM sebagai penyelenggara acara, serta tim peradilan agama yang terdiri dari berbagai perwakilan lembaga peradilan. Rombongan tim peradilan agama yang hadir antara lain Assisten Ketua Kamar Agama MA RI, perwakilan Dirjen Badilag, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua PA Soreang, serta Ketua PA Bontang yang juga menjadi penggagas, penandatangan MoU, pelaksana, dan narasumber acara.

Direktur Utama PT. KDM, Andik Cahyanto Budiarto, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terwujudnya acara ini. Ia meyakini bahwa dengan adanya MoU ini, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, terutama pasca perceraian, dapat terlaksana dengan lebih baik dan maksimal.

Ketua PA Bontang dalam presentasinya memaparkan landasan hukum, sejarah implementasi interkoneksi sistem di PA Bontang, serta mekanisme pemotongan gaji melalui sistem interkoneksi. “Kami berharap dengan MoU ini, seluruh pegawai PT. KDM dapat mempertimbangkan dengan matang dampak perceraian dan memastikan hak-hak anak dan perempuan tetap terlindungi,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilag, Sutarno, S.IP., M.M., serta Ketua PTA Samarinda, Dr. Mame Sadafal, M.H., turut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PA Bontang atas visinya yang mendukung program unggulan Kamar Agama MA RI dan Dirjen Badilag. Keduanya juga memberikan pesan kepada seluruh satuan kerja peradilan agama untuk terus berusaha meningkatkan kualitas kelembagaan seperti yang telah dilakukan PA Bontang selama 3 tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

Berita ini semakin memperlihatkan komitmen PA Bontang dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian.

Reporter : Khaidir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *