KutaiTimur, PotretRepublik.Com – Komitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika yang digelar di Cafe Gaharu, Kecamatan Bengalon, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan unsur pemuda, organisasi kepemudaan, perwakilan perusahaan, hingga aparat kepolisian setempat. Sosialisasi tersebut diprakarsai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, yang hadir langsung sebagai fasilitator kegiatan.
Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan konsistensinya mengangkat isu narkoba dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) sepanjang tahun 2025 hingga akhir 2026.
“Saya satu tahun lalu mulai 2025 sampai akhir Desember tidak pernah mengambil peraturan daerah yang lain, tetap narkoba. Karena ini yang saya anggap penting,” ujarnya di hadapan peserta.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial daerah. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Tekankan Pencegahan dan Peran Pemuda
Hadir sebagai narasumber utama, Kapolsek Bengalon AKP Asriadi, S.H., M.H., menekankan bahwa narkoba adalah “musuh bersama” yang tidak mengenal batas institusi maupun jabatan.
Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum terbaru, pengguna narkotika lebih diarahkan ke pembinaan melalui mekanisme asesmen. Namun, terhadap jaringan pengedar, penindakan tetap dilakukan secara tegas.
“Kami harapkan pemuda-pemuda kita bisa menjadi pelopor bahwa narkotika itu tidak ada manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Anshar, S.H., M.H., yang juga dosen sekaligus tenaga ahli DPRD, memaparkan gambaran umum bahaya narkotika, mulai dari kategori dampaknya seperti depresan, stimulan, hingga halusinogen, serta risiko lanjutan berupa gangguan kesehatan dan sosial.
Ia menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk mekanisme wajib lapor dan dukungan rehabilitasi bagi pengguna yang dikategorikan sebagai korban.
“Kalau belum pernah menggunakan, jangan pernah penasaran dengan narkotika,” ujarnya.
Anshar juga mendorong kolaborasi organisasi pemuda agar Bengalon dapat menjadi wilayah yang “bersinar” atau bersih dari narkoba. Menurutnya, gerakan kolektif anak muda akan mempersempit ruang masuknya narkotika ke lingkungan komunitas.
Perlindungan Relawan dan Fasilitas Rehabilitasi
Dalam sesi diskusi, seorang peserta yang pernah terlibat di lembaga rehabilitasi sosial menyampaikan perlunya perlindungan bagi relawan atau masyarakat yang dilibatkan dalam aksi lapangan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan fasilitas rehabilitasi di Kutai Timur agar penanganan korban pengguna tidak selalu terpusat di Samarinda.
Selain itu, muncul kekhawatiran terkait risiko pengguna yang dipenjara bersama bandar atau pengedar.
Menanggapi hal tersebut, AKP Asriadi menegaskan bahwa penanganan kasus tidak serta-merta menyimpulkan seseorang sebagai pengguna, melainkan melalui proses asesmen terlebih dahulu. Kepolisian juga mendorong pendekatan sosial di tingkat RT dan desa untuk membangun zona lingkungan bebas narkoba serta memperkuat sistem pelaporan yang aman kepada aparat.
Anak Muda “Haus Kegiatan” Positif
Ketua Himpunan Pemuda Bengalon (HPB), Rembanng, dalam kesempatan itu menyoroti bahwa transaksi narkoba kerap terjadi pada jam malam. Ia menyebut masyarakat sering ragu melapor karena pelaku merupakan kenalan atau bahkan keluarga sendiri. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa bandar memiliki kekuatan finansial yang membuat mereka seolah sulit tersentuh hukum.
Ia mengusulkan agar pemerintah dan pemangku kepentingan mendukung lebih banyak kegiatan positif sebagai pengalih dari aktivitas berisiko. Mulai dari ruang kreatif, event musik, hingga gagasan mengadakan agenda “ulang tahun Bengalon” sebagai identitas kebanggaan daerah.
“Kami haus akan kegiatan. Dukunglah kegiatan kami, support apa yang ingin kami tunjukkan dan rubah dari Bengalon ini,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, H. Arfan meminta para pemuda menyiapkan usulan dan proposal yang disesuaikan dengan aturan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia mendorong komunikasi intensif agar aspirasi tersebut dapat masuk dalam perencanaan program dan penganggaran.
Perkuat Sinergi, Tekan Narkoba dari Lingkup Terkecil
Kegiatan ditutup dengan ajakan memperkuat koordinasi antara pemuda, aparatur, dan perusahaan agar pencegahan narkoba dilakukan dari lingkup terkecil, yakni keluarga dan RT, hingga tingkat kecamatan.
Selain penegakan hukum, strategi jangka panjang dinilai harus menitikberatkan pada penguatan kegiatan produktif anak muda sebagai benteng sosial dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bengalon dan Kutai Timur secara umum.












