Bontang, PotretRepublik– pertemuan antara Pemkot bersama PKT dan PA Bontang serta tim PUSTRAJAKKegiatan ini berkaitan dengan implementasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca Perceraian tak lagi dipandang sebagai akhir tanggung jawab, melainkan awal dari kewajiban yang harus tetap ditegakkan. Dalam suasana diskusi yang serius namun penuh harapan, Pemerintah Kota Bontang bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar pertemuan untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi pasca perceraian.
Pertemuan yang berlangsung di Pengadilan Agama Bontang Kelas II pada Kamis (23/4/2026)
Dalam kegiatan ini Pemkot Bontang, PKT, Pengadilan Agama Bontang, serta tim PUSTRAJAK melaksanakan Agenda utama membahas implementasi pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian, terutama terkait kepastian pemberian nafkah oleh pihak suami. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan menentukan besaran nafkah, termasuk bagi suami yang tidak memiliki penghasilan tetap. Selama masih dalam usia produktif, suami tetap dianggap memiliki kemampuan ekonomi.
Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., MA, menekankan pentingnya formulasi hukum yang tidak hanya administratif, tetapi juga berorientasi pada perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
“Kami hakim berharap formulasi mulai dari pendaftaran hingga putusan dilakukan secara profesional, dengan pertimbangan yang kuat terhadap perlindungan anak dan perempuan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan telah menerapkan tiga klaster perlindungan yang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019. Klaster tersebut menjadi dasar dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi secara adil dalam setiap putusan perceraian.

Sementara itu, Hakim Tinggi Yudisial Mahkamah Agung RI, Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil kesepakatan lintas lembaga harus memberikan kepastian hukum yang kuat dan tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata.
“Kita tidak ingin laki-laki bercerai seolah-olah tidak memiliki beban. Jika ada anak, maka orang tua wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, kesepakatan yang dibangun melalui nota kesepahaman (MoU) harus mampu menjamin keberlanjutan tanggung jawab orang tua, terutama dalam pemenuhan nafkah anak. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pengabaian kewajiban pasca perceraian yang kerap merugikan perempuan dan anak.

Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum berbasis keadilan sosial di daerah. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor industri seperti PKT, diharapkan tercipta pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan keluarga pasca perceraian.
Selain aspek hukum, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Upaya ini dinilai penting agar perceraian tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya bagi anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Bontang dan seluruh pihak terkait berharap dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Hak perempuan dan anak tidak hanya dijamin di atas kertas, tetapi juga benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari












